WAWASAN
NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
MAKALAH
Makalah ini diajukan untuk memenuhi
tugas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Disusun oleh :
Kelompok Rawagede
1.
Azizah Salsa Billa
(9649)
2.
Muhammad Ghozy
Prayoga (9792)
3.
Nur Anisa (9791)
Kelas XI MIPA-1
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
2017
LEMBAR PENGESAHAN
Judul : Wawasan
Nusantara dalam Konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Nama
Kelompok : Rawagede
1. Azizah
Salsa Billa (9649)
2. Muhammad
Ghozy Prayoga (9792)
3. Nur
Anisa (9791)
Kelas : XI IPA-1
Makalah ini disetujui di Tanjung
Selor pada tanggal … April 2017
Mengesahkan:
Pembimbing I, Pembimbing II,
Nurhayati,
S.Pd.
Rachmad Hidayat, S.Sos.
NIP
19911114 201503 2 001
Mengetahui,
Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Zubair, S.Pd.
NIP 19821030 200604 1 004
MOTTO DAN
PERSEMBAHAN
MOTTO
“Berperan aktif
memperluas dan mengembangkan wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia”
PERSEMBAHAN
Makalah ini kami
persembahkan untuk:
1.
Bapak Zubair,
S.Pd., selaku guru mata pelajaran PPKN yang telah memberikan tugas makalah ini.
2.
Ibu Nurhayati,
S.Pd., selaku pembimbing I yang telah membimbing kebahasaan dalam pembuatan
makalah ini.
3.
Bapak Rachmad
Hidayat, S.Sos., selaku guru pembimbing II yang telah membimbing teknik
penulisan makalah ini.
4.
Teman - teman yang
telah membantu serta memberikan saran yang sangat berharga bagi kami dalam
menyelesaikan makalah ini.
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Wawasan Nusantara dalam
Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dalam
penyusunan makalah ini kami banyak menemukan hambatan, namun demikian, berkat adanya
petunjuk, koreksi, saran dan dorongan motivasi dari bearbagai pihak kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pihak yang
telah membantu, yaitu:
1.
Bapak Zubair,
S.Pd., selaku guru mata pelajaran PPKN yang telah memberikan tugas makalah ini.
2.
Ibu Nurhayati,
S.Pd., pembimbing I yang telah membimbing kebahasaan dalam pembuatan makalah
ini.
3.
Bapak Rachmad
Hidayat, S.Sos., selaku guru pembimbing II yang telah mengoreksi teknik
penulisan makalah ini.
4.
Teman-teman yang
telah membantu serta memberikan saran yang sangat berharga bagi kami dalam
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini masih memiliki kekurangan oleh karena itu kami
mengharapkan pembaca dapat memberikan kritikan dan saran membangun demi
kesempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
Tanjung
Selor, April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................. i
LEMBAR PENGESAHAN................................................................................................. ii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN..................................................................................... iii
KATA PENGANTAR........................................................................................................ iv
DAFTAR ISI......................................................................................................................... v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang...................................................................................................... 1
1.2 Tujuan Penulisan................................................................................................... 3
1.3 Manfaat Penulisan................................................................................................ 4
BAB II WAWASAN NUSANTARA DALAM
KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
2.1 Wawasan Nusantara.............................................................................................. 5
2.1.1
Hakikat Wawasan Nusantara....................................................................... 6
2.1.2 Asas
Wawasan Nusantara............................................................................ 7
2.1.3 Bentuk
Wawasan Nusantara........................................................................ 9
2.2 Kedudukan,
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara....................................... 11
2.2.1
Kedudukan................................................................................................ 11
2.2.2
Fungsi........................................................................................................ 12
2.2.3
Tujuan........................................................................................................ 14
2.3 Aspek Trigatra dan Pancagatra........................................................................... 15
2.3.1
Aspek – aspek Trigatra.............................................................................. 15
2.3.2
Aspek – aspek Pancagatra......................................................................... 18
2.4 Peran serta warga Negara mendukung Implementasi
wawasan Nusantara........ 22
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................................ 26
3.2 Saran.................................................................................................................. 27
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Wawasan
kebangsaan adalah hal yang sangat penting untuk mempertahankan kultur bangsa di
era globalisasi seperti sekarang ini . “Sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat terutama para generasi penerus bangsa, yang bertugas meneruskan
perjuangan-perjuangan orang yang terdahulu dalam rangka membangun suatu negara
menjadi negara yang maju, sejahtera, tentram, damai, serta untuk menjaga dan
melestarikan kultur bangsa di era globalisasi ini, agar kultur bangsa kita
menjadi kultur bangsa asli dan tidak tercampur dengan kultur bangsa luar yang
dapat menghilangkan jati diri bangsa” (http://ghufroniberbagi.blogspot.co.id/2010/05/blog-post.html, diakses 26 Januari 2017).
Namun yang terjadi dewasa
ini adalah rendahnya tingkat pemahaman wawasan kebangsaan pada masyarakat.
Merebaknya gaya hidup ala ‘barat’ menjadi salah satu bukti lemahnya masyarakat
Indonesia dalam mengawal kebudayaan nasional sehingga mudah terkontaminasi oleh
berbagai pengaruh budaya asing. Hal ini tidak lain dikarenakan oleh tidak
adanya ‘benteng’ yang digunakan untuk menangkal ‘serangan’ budaya asing. Hal
yang sangat ironis telah terjadi ketika kita mulai mengambil budaya asing tanpa
batasan-batasan tertentu yang tidak menghilangkan keorisinilan budaya sendiri,
yaitu runtuhnya budaya nasional sebagai akibat rendahnya pemahaman wawasan
kebangsaan.
Berdasarkan
ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi geografis negara Republik Indonesia,
tergambarkan secara jelas betapa sangat heterogen serta uniknya masyarakat
Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa dengan masing-masing adat
istiadatnya, bahasa daerahnya, agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu dalam
prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar,
terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat yang relatif masih rendah sejalan
dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat terdidik.
Dalam
perspektif budaya, ‘kehendak’ bersatu membentuk persatuan bangsa tersebut
merupakan proses sosial yang didorong oleh kesadaran segenap kelompok
masyarakat untuk bersama-sama membangun satu tatanan kehidupan baru sebagai
satu masyarakat yang besar dengan tetap mengakui dan menerima eksistensi budaya
masyarakat asal dengan segala perbedaan ciri dan sifatnya. Sebagai suatu proses
sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara
Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamik. Proses sosial untuk
menjaga dan memelihara nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia harus
terus menerus dilakukan sejalan dengan dinamika lingkungan yang terus
berkembang. Besarnya potensi konflik antar golongan masyarakat yang setiap saat
membuka peluang terjadinya disintegrasi semakin mendorong perlunya dilakukan
proses sosial yang akomodatif.
“Proses
sosial tersebut mengharuskan setiap masyarakat kelompok budaya untuk saling
membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau menerima dan
memberi, untuk itu keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku
bangsa terhadap ikrar atau kesepakatan bersama akan sangat menentukan
kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia
dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis” (Subagyo, 2006: 72-74).
Kehidupan
berbangsa dan bernegara saat ini, menunjukan beragam fenomena yang secara jelas
mengindikasikan sebagai bentuk kemerosotan penghayatan dan degradasi
aktualisasi wawasan kebangsaan. Meningkatnya semangat sempit primordialisme,
termasuk menebalnya ego kedaerahan seiring penerapan otonomi daerah serta meningkatnya
ancaman separatisme merupakan contoh nyata yang perlu diangkat. Fenomena –
fenomena tersebut cepat atau lambat akan menggerogoti bangunan kebangsaan
kenegaraan kita, manakala ‘kesadaran ke-Indonesia-an’ anak-anak bangsa ini
tidak segera dirangsang dan diaktifkan kembali. Oleh karena itu upaya
merangsang, mengaktifkan dan terus memekarkan wawasan kebangsaan sebagai
revitalisasi wawasan kebangsaan harus menggerakan dan melibatkan semua komponen
bangsa. Sehingga aspek trigatra dapat dipertahankan dan pancagatra dapat
berjalan dengan semestinya. Juga peran serta warga negara dapat mendukung
implementasi wawasan nusantara.
1.2
Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai
dalam makalah ini adalah:
a.
Untuk mengetahui
pengertian wawasan nusantara.
b.
Untuk mengetahui
fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
c.
Untuk mengetahui
aspek trigatra dan pancagatra dalam wawasan nusantara.
d.
Untuk mengetahui
peran serta warga negara mendukung implementasi wawasan nusantara.
1.3 Manfaat
Dengan
penulisan makalah ini semoga bermanfaat bagi:
a.
Memberi pemahaman
yang lebih mendalam tentang wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b.
Siswa sebagai
pengalaman membuat makalah yang baik dan benar.
c.
Siswa dapat
berperan serta mendukung implementasi wawasan nusantara.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
2.1 Wawasan Nusantara
Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu
pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional” (Suyasyafitri, 2016; Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia;
https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com/2016/12/05/
wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses 27 Januari 2017).
”Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata
Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah
pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara
pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara
dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua
benua yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata ‘nusantara’ digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.” (Suyasyafitri,
2016; Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia; https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com /2016/12/05/wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/,
diakses 27 Januari 2017).
Sedangkan terminologis, seperti yang diutarakan oleh Suyasyafitri pada blognya(https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com/2016/12/05/wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses 27 Januari 2017) Wawasan
menurut beberapa pendapat sebagai
berikut:
a. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya,
dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan
Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999,
yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat
diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa
Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).
2.1.1 Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian
juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan perorangan.
Kita memandang bangsa Indonesia
dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat
Wawasan Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam
GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.1.2 Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan
Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika
asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan
melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa
dan negara Indonesia. Adapun asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Kepentingan
yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama
bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain.
Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya,
dengan cara adu domba dan memecah belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM,
demokrasi dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu
tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b.
Kesesuaian
pembagian hasil dengan adil, jerih payah dan kegiatan baik perorangan,
golongan, kelompok maupun daerah.
c.
Keberanian
berpikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar
pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi
kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d.
Diperlukan
kerja sama, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri
dan karakter budaya masing-masing.
e.
Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan
atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat
mencapai sinergi yang lebih baik.
f.
Kesetiaan
terhadap kesepakatan bersama
untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang
dimulai, dicetuskan dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda
Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap
kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika
kesetiaan ini goyah, dapat
dipastikan persatuan dan kesatuan
akan hancur berantakan.
2.1.3 Bentuk Wawasan Nusantara
a. Wawasan nusantara sebagai landasan
konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan.
b. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mencakup:
1)
Perwujudan
kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2)
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3)
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4)
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5)
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
c. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d. Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan
batasannya, agar tidak terjadi sengketa
dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
1) Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei
- 1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para
pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil,
Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
2) Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan
lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan
garis air pasang surut atau countour
pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan,
karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah
yurisdiksi nasional.
3) Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957
merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
isinya:
a)
Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line)
yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
b)
Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
c)
Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan
nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan
adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan
tidak terpecah lagi.
2.2 Kedudukan Fungsi dan Tujuan
Wawasan Nusantara
2.2.1
Kedudukan
a. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
b. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1) Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2) Undang –
undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
3) Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.2.2 Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Selain itu, wawasan nusantara berfungsi sebagai:
a. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan
kewilayahan.
b. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
c. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d. Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
. Batasan
dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
1) Risalah sidang BPUPKI tanggal 29
Mei - 1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi
batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2)
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
3)
Deklarasi Juanda, 13
Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
a)
Cara penarikan batas laut wilayah tidak
lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada
sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur
dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau
yang termasuk dalam wilayah RI.
b)
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil
laut menjadi 12 mil laut.
c)
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana
batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
2.2.3
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
a.
Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan
bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial" (Hidayat
I dan Mardiyono, 1983, hal 85-86)
b.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.3 Aspek Trigatra dan Pancagatra
2.3.1
Aspek – Aspek Trigatra
a.
Letak dan Bentuk Geografis
Jikalau kita
melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak
jelas bahwa wilayah negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut
wujud ke dalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau di dalamnya.
Dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu Archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara Benua
Asia di sebelah utara dan Benua Australia di sebelah selatan serta Samudra
Indonesia di sebelah barat dan Samudra Pasifik di sebelah timur.
Letak
geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa
Indonesia mempunyai suatu kedudukan geografis di tengah - tengah jalan lalu
lintas silang dunia. Karena kedudukannya yang strategis itu, dipandang dari
tiga segi kesejahteraan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, Indonesia
telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Indonesia
terletak pada 6 LU–11 LS, 95 BT–141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang di
tengah-tengahnya terbentang garis ekuator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim,
yaitu musim hujan dan kemarau.
b.
Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk
adalah sekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Adapun
faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah sebagai berikut:
1)
Faktor
yang Mempengaruhi Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk berubah karena kematian, kelahiran,
pendatang baru dan orang yang meninggalkan wilayahnya. Segi positif dari
pertambahan penduduk ialah pertambahan angkatan kerja (man power) dan pertambahan tenaga kerja (labour force). Segi negatifnya, apabila pertumbuhan penduduk tidak
seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti dengan usaha
peningkatan kualitas penduduk.
2)
Faktor
yang Mempengaruhi Komposisi Penduduk
Komposisi
adalah susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku bangsa, tingkat
pendidikan dan sebagainya. Susunan penduduk itu dipengaruhi oleh mortalitas,
fertilitas dan migrasi. Fertilitas sangat berpengaruh besar terhadap umur dan
jenis penduduk golongan muda yang dapat menimbulkan persoalan penyediaan
fasilitas pendidikan, perluasan lapangan kerja dan sebagainya.
3)
Faktor
yang Mempengaruhi Distribusi Penduduk
Distribusi
penduduk yang ideal adalah distribusi yang dapat memenuhi persyaratan
kesejahteraan dan keamanan yaitu penyebaran merata. Oleh karena itu, pemerintah
perlu memberikan kebijakan yang mengatur penyebaran penduduk, misalnya dengan
cara transmigrasi, mendirikan pusat-pusat pengembangan (growth centers), pusat-pusat industri dan sebagainya. Kemampuan
penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan
ancaman-ancaman terhadap pertahanan nasional.
c.
Keadaan dan kekayaan alam
Kekayaan
sumber-sumber alam sebenarnya terdapat di atmosfir, di permukaan bumi, di laut,
di perairan dan di dalam bumi. Sumber-sumber alam sesungguhnya mempunyai arti
yang sangat luas di mana Indonesia terkenal sebagai negara yang mempunyai
sumber-sumber alam yang berlimpah ruah.
Sebagai
gambaran umum, sumber-sumber alam termasuk sumber-sumber pelican atau mineral,
sumber-sumber nabati atau flora dan sumber-sumber hewani atau fauna. Untuk memulai
dengan sumber-sumber pelican atau mineral dapat diutarakan, bahwa negara
Indonesia mempunyai sumber-sumber mineral yang meliputi bahan galian,
biji-bijian maupun bahan-bahan galian industri di samping sumber-sumber tenaga
lain. Sifat unik kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya
tidak merata. Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan
bangsa lain. Bentuk sumber daya alam ada 2 (dua) , yaitu sumber daya alam yang
dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui.
Sumber daya
alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas maksimal,
lestari dan berdaya saing.
a. Asas maksimal
Sumber daya
alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat.
b.
Asas
lestari
Artinya pengolahan
sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan karena untuk menjaga
keseimbangan alam.
c.
Asas
berdaya saing
Artinya
bahwa hasil hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam
negara lain.
2.3.2
Aspek–Aspek Pancagatra
Pancagatra
adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan
hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan,
aturan-aturan dan norma-norma tertentu.
Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra adalah sebagai berikut:
a. Ideologi
Ideologi
suatu negara diartikan sebagai guiding of
principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah
pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam
mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam
kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan,
yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan
ajaran dan doktrin. Dalam strategi pembinaan ideologi berikut adalah beberapa
prinsip yang harus diperhatikan.
1) Ideologi harus diaktualisasikan dalam
bidang kenegaraan oleh WNI.
2) Ideologi sebagai perekat pemersatu
harus ditanamkan pada seluruh WNI.
3) Ideologi harus dijadikan panglima,
bukan sebaliknya.
4) Aktualisasi ideologi dikembangkan
kearah keterbukaan dan kedinamisan.
5) Ideologi Pancasila mengakui
keaneragaman dalam hidup berbangsa dan dijadikan alat untuk menyejahterakan dan
mempersatukan masyarakat.
6) Kalangan elit eksekutif, legislatif dan
yudikatif harus mewujudkan cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan
mengedepankan kepentingan bangsa.
7) Menyosialisasikan Pancasila sebagai
ideologi humanis, religius, demokratis, nasionalis dan berkeadilan. Menumbuhkan
sikap positif terhadap warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk
mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Politik
Politik diartikan sebagai asas,
haluan atau kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan.
Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang
memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output. Sistem
politik yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik
di negara yang bersangkutan. Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan
ketahanan di bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian
antara keluaran dan masukan berdasarkan Pancasila yang merupakan pencerminan
dari demokrasi Pancasila.
c. Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh
kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan
distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan
ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran
barang dan jasa secara merata ke seluruh wilayah negara. Upaya untuk
menciptakan ketahanan ekonomi adalah melalui sistem ekonomi yang diarahkan
untuk kemakmuran rakyat.
Kerakyatan harus menghindari free fight liberalisme, etatisme dan
tidak dibenarkan adanya monopoli. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang
dan selaras antarsektor. Pembangunan ekonomi dilaksanakan bersama atas dasar
kekeluargaan. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus dilaksanankan
secara selaras dan seimbang antarwilayah dan antarsektor. Kemampuan bersaing
harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di bidang
ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil, namun
tidak dapat dilupakan faktor-faktor non-teknis dapat mempengaruhi karena saling
terkait dan berhubungan.
d.
Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan
sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan
dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari dalam maupun dari luar, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan kelangsungan hidup
sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Esensi ketahanan budaya adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya. Ketahanan budaya
merupakan pengembangan sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat
mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan
nilai-nilai Pancasila.
e.
Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan diartikan
sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakan
identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Ketahanan di bidang keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam
upaya bela negara, di mana seluruh IPOLEKSOSBUDHANKAM disusun, dikerahkan
secara terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk menjamin terselenggaranya
Sistem Ketahananan Nasional. Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain adalah sebagai berikut:
1) Bangsa Indonesia cinta damai tetapi
lebih cinta kemerdekaan.
2) Pertahanan keamanan berlandasan pada
landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan
visional wawasan nusantara.
3) Pertahanan keamanan negara merupakan
upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.
4) Pertahanan dan keamanan
diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas)
dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
2.4
Peran serta warga Negara mendukung Implementasi Wawasan Nusantara
1)
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a)
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b)
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
c)
Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama dan
bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d)
Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
e)
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2)
Kehidupan ekonomi
a)
Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang
luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta
memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian dan
perindustrian.
b)
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c)
Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
3)
Kehidupan sosial
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
a)
Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b)
Pengembangan budaya Indonesia,
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya
dengan pelestarian budaya, pengembangan museum dan cagar budaya.
4)
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan, yaitu:
a)
Kegiatan pembangunan pertahanan
dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
b)
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c)
Membangun TNI yang profesional
serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan
wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
3.2 Saran
Dengan
adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang
sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam.
Untuk
itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan
nusantara dimasukan ke dalam kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia
pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn
dan lain - lain). Untuk masyarakat Indonsia, agar dapat menjaga makna dan
hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari
misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dan tidak lupa juga
peran kita sebagai siswa dalam mendukung implementasi wawasan nusantara.
DAFTAR PUSTAKA
Hardiyanto, Dwi.
2013. Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan wawasan nusantara.
http://dwi212.blogspot.co.id/2013/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan.html. Diakses 26 Januari 2017 pada waktu 18:31
WITA.
Maharani,
Nur. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Untuk SMA/SMK Kelas X Semester 2 Kur.2013. Jawa Tengah:
Penerbit Pratama Mitra Aksara.
N.R, Indah. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Untuk SMA/AMK Kelas XI Semester 2 Kur.2013. Jawa Tengah: Penerbit Pratama Mitra Aksara.
Prastowo, Tammi. 2007. Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Klaten: Penerbit Cempaka Putih.
Rozak, Mas. 2016. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan
Nusantara.
dalam.html.
Dikases 26 Januari 2017 pada waktu 18:39 WITA.
Suyasyafitri.
2016. Wawasan Nusantara dalam Konteks
Negara Kesatuan
wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/.
Diakses 27 Januari 2017 pada waktu 19:35 WITA.
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara. Diakses 26 Januari 2017 pada
waktu
19.15 WITA.
LAMPIRAN
Gambar
1: Para pelajar mendapatkan penjelasan mengenai Nusantara di Ruang
Kemerdekaan Monas, Jakarta.
dilestarikan
sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Gambar
3 : Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yang terkandung dalam
aspek Pancagtra
Gambar
4 : Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam
kehidupan pertahanan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar